Gambaran Umum LPD
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Guliang Kangin. Berdiri berdasarkan SK.Gubernur Bali No 525/01-C/2006 Tahun 2006. Merupakan Badan Usaha Keuangan milik Desa yang melaksanakan kegiatan usaha dilingkungan Desa untuk Krama Desa Adat. LPD sebagai fungsi salah satu wadah kekayaan Desa Adat, menjalankan fungsinya dalam bentuk usaha-usaha kearah peningkatan taraf hidup Krama Desa Adat dan dalam kegiatannya banyak menunjang Pembangunan Desa Adat . Yang mana Usaha-usaha LPD dilakukan dengan tujuan mendorong pembangunan ekonomi masyarakat Desa Adat melalui kegiatan menghimpun tabungan dan deposito dari Krama Desa Adat . Memberantas izin, gadai gelap dan lain-lain yang dapat dipersamakan dengan itu dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha dan perluasan kerja bagi Krama Desa Adat. Serta meningkatkan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di Desa Adat. Karenanya LPD merupakan bagian dari harta kekayaan Desa Adat yang memiliki potensi dalam meningkatkan perekonomian rakyat. Berdasarkan atas fungsi dan tujuan yang mulia LPD Desa Adat Guliang Kangin beroperasi tahun 2006 namun dalam perjalanannya LPD Desa Adat Guliang Kangin belum dapat berkembang dengan maksimal karena belum di tunjang oleh SDM yang memadai.
Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ) Desa Adat Guliang Kangin beroperasi di wilayah Desa Adat Guliang Kangin, terdiri dari satu Banjar dengan Jumlah Kepala Keluarga (KK) Sebanyak 103 Orang dan Jumlah Penduduk sebanyak 906 Jiwa yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai Petani/Peternak dan sedikit yang bermata pencaharian sebagai Pengusaha, Pegawai Negeri, Pegawai Swasta dan bekerja disektor pariwisata. Apalagi melihat lingkungan yang di hadapkan dengan situasi ketatnya persaingan dari Lembaga-lembaga keuangan yang sejenisnnya.
Organisasi dan Manajemen
Organisasi LPD Desa Adat Guliang Kangin terdiri dari Panureksa dan Prajuru. Panureksa LPD berjumlah 4 (empat) orang terdiri dari 1(satu) orang Pemucuk dan 3(tiga) orang anggota. Pemucuk Panureksa dijabat oleh Bendesa Adat Guliang Kangin dan anggota panureksa dipilih melalui paruman krama. Panureksa memiliki fungsi monitoring, pemeriksaan, evaluasi, pemberi arah, konseling dan membantu/merekomendasikan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi LPD. Adapun tugas panureksa meliputi; (a) mengawasi pengelolaan dan melakukan audit LPD; (b) memberikan petunjuk kepada pengurus; (c) memberikan saran, pertimbangan dan ikut menyelesaikan permasalahan; (d) mensosialisasikan keberadaan LPD; (d) mengevaluasi kinerja Prajuru secara berkala;dan (e) menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Paruman Desa. Kedepan, kami selaku Prajuru LPD tetap mengharapkan dukungan yang baik dari panureksa maupun krama agar LPD Desa Adat Guliang Kangin dapat mencapai tujuan dan sasaran/target yang diharapkan.
Melihat kondisi LPD yang tidak mengalami perbaikan, akhirnya Bandesa Adat memutuskan untuk mengganti kepengurusan LPD secara total. Setelah dilakukan perombakan pengurus, sampai saat ini jumlah prajuru dan karyawan LPD Desa Adat Guliang Kangin sebanyak 4( empat ) orang, terdiri dari 3(tiga) orang Prajuru (Pemucuk, Penyarikan dan Petengen), dan 1 (satu) orang karyawan/staf.
Adapun nama Panureksa, Prajuru dan karyawan LPD Desa Adat Guliang Kangin sebagai berikut:
(a) Panureksa LPD :
- Ngakan Putu Suarsana, SH sebagai Pemucuk
- I Nyoman Pukel sebagai Anggota
- I Ketut Karmayasa sebagai Anggota
- I Dewa Nyoman Oka Selamet sebagai Anggota
(b) Prajuru LPD :
- I Dewa Gede Jati Wibawa sebagai Pamucuk
- I Wayan Wira Arsana sebagai Panyarikan
- I Dewa Gede Restu Mahendra sebagai Patengen
(c) Karyawan/Staf LPD :
- Ni Luh Suryanti
Setelah mengalami pergantian Kepengurusan pada awal tahun buku 2022, LPD mulai bangkit. Kepercayaan masyarakat mulai pulih, asset LPD mulai merangkak, sehingga pada Rapat Pertanggungjawaban akhir tahun 2022 LPD bisa meraup keuntungan bersih sebesar Rp. 65.000.000,-
Tinggalkan Balasan